Jateng Radio
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan akan dilakukan secara bertahap pada tahun ini. Dan ia juga memastikan penghapusan kelas ini tidak akan berdampak pada iuran.
Kebijakan ini akan segera dilaksanakan setelah rampungnya revisi Perpres No, 82 Tahun 2018 yang mengatur penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).
Melalui penerapan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) ini, rumah sakit diwajibkan untuk memiiki aturan serupa dalam pelayanannya. Demi kenyamanan pasien, terdapat perubahan dengan penerapan satu ruangan maksimal diisi oleh empat orang. Dan juga dalam ruang tersebut dipastikan difasilitasi AC, kamar mandi dalam serta pemisah antar tempat tidur pasien.
___________________________
dengerin jateng dari mana saja!
web streaming: onlineradio.jatengprov.go.id
Download Apps di Google Playstore “Jateng Gayeng Online Radio”
Written by: Jateng Gayeng Online Radio
Copyright JATENG ONLINE RADIO - MADE WITH ❤
Post comments (0)