Jateng Radio
Semarang, Jateng Gayeng Online Radio – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang melayangkan surat edaran kepada seluruh pemilik atau pimpinan diskotik, karaoke, billiard, panti pijat, dan bar mengenai pengaturan operasional usaha hiburan selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2021.
Kepala Disbudpar Kota Semarang, Indriyasari mengatakan, usaha operasional hiburan perlu diberi ketentuan-ketentuan dalam rangka menghormati Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2021 serta menciptakan rasa menghormati antar penganut agama.
Dalam surat edaran, Disbudpar meminta seluruh usaha diskotik, kelab malam, pub, karaoke, biliard, panti pijat, dan bar baik di dalam maupun di luar hotel ditutup saat awal puasa mulai 12 – 13 April.
Kemudian, saat Lebaran seluruh usaha tersebut harus tutup mulai 11 – 16 Mei.
“Kami meminta selama Ramadan saling menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah. Kami juga meminta tidak menyediakan minuman beralkohol selama jam puasa,” tegas Iin, sapaannya, Senin (12/4/2021).
Di luar ketentuan tanggal tersebut, lanjut Iin, operasional usaha hiburan tetap menGcu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2021 tentang perubahan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Dalam perwal tersebut diatur jam operasional temapt usaha maksimal pukul 24.00.
“Selama ramadan tetap mengacu pada PPKM yaitu batas sampai 24.00. Ditambah aturan dari surat edaran yang mana awal puasa dan lebaran harus tutup,” terangnya.
Dia berharap, seluruh tempat usaha bisa mematuhi aturan tersebut dengan baik. Apabila melakukan pelanggaran akan diberi sanksi sesuai pasal 46 dan 47 Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang kepariwisataan. (ksm)
Written by: Jateng Gayeng Online Radio
Jam operasional Tempat hiburan
Copyright JATENG ONLINE RADIO - MADE WITH ❤
Post comments (0)