play_arrow

keyboard_arrow_right

Listeners:

Top listeners:

skip_previous skip_next
00:00 00:00
chevron_left
volume_up
  • cover play_arrow

    Radio Jateng Gayeng

Daerah

E-Tax Untuk Optimalkan Penerimaan dan Transparansi PPN

today16 September 2022

Background
share close

Semarang, Jateng Gayeng Online Radio – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang terus melakukan pemasangan alat electronic tax (e-tax) di tempat-tempat usaha demi mengejar target penerimaan pajak daerah yang dipatok sebesar Rp 2,2 triliun pada tahun 2022.

Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari mengatakan alat bantu elektronik pajak atau e-tax tersebut menjadi upaya untuk optimalkan pemasukan daerah dari sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Untuk menggenjot target pendapatan yang semakin besar. Alat bantu elektronik pajak atau e-tax tersebut menjadi upaya untuk optimalkan pemasukan pajak dari tempat usaha,” jelas wanita yang akrab disapa Iin tersebut pada Kamis (15/9).

Iin menjelaskan bahwa pemasangan e-tax sendiri tak lepas dari arahan KPK agar penerimaan pajak Pemerintah Daerah dapat terpantau.

“Jadi terkait e-tax kami dipantau langsung oleh KPK,” jelasnya.

Iin mengatakan tahun 2022 bisa memasang sebanyak 700 alat e-tax di setiap hotel, tempat hiburan, kafe, restoran, dan tempat parkir yang memang menjadi objek prioritas.

“Kami tahun ini ditargetkan memasang 700 alat di setiap hotel, tempat hiburan, kafe, restoran, dan tempat parkir yang ada di semarang,” tandasnya.

Hingga saat ini, Iin mengatakan telah berhasil memasang 619 alat. “Saat ini kami sudah memasang 619 alat, dan dipasang di objek pajak atau wajib pajak prioritas,” tuturnya.

Dijelaskan oleh Iin, memang pemasangan alat tersebut ditempat usaha beberapa kali mendapat tentangan. Hal tersebut tak lepas dari metode baru pemungutan pajak yang belum diketahui banyak orang.

“Tapi memang saat tim kami turun ke lapangan masih ada kafe atau restoran yang keberatan. Kamipun mencoba memberikan pemahaman dengan menunjukkan Peraturan Walikota (Perwal),” jelasnya.

Peraturan Walikota yang dimaksud Iin adalah Peraturan Walikota Semarang No 59 Tahun 2018 perubahan dari Peraturan Walikota No 12 Tahun 2018 tentang pelaporan pajak.

“Dalam aturan tersebut, bagi yang merasa keberatan harus mengirimkan surat keberatan dan mencantumkan alasan-alasannya. Jika alasan-alasan keberatan tersebut dianggap tidak layak maka alat e-tax wajib dipasang,” bebernya.

“Jika menolak maka akan diberikan sanksi berupa peringatan atau surat teguran hingga penutupan sampai yang bersangkutan mau dipasang alat e-tax. Kita kerjasama dengan Satpol PP. Memang itu arahan dari KPK,” tegas Iin memaparkan sanksi apa saja yang didapat jika ada pihak-pihak yang menolak e-tax.

“Jadi dengan alat e-tax ini harapannya setiap transaksi dapat terpantau dan pajak yang dibayarkan masyarakat bisa sampai tepat sasaran ke pemerintah,” jelasnya.

“Untuk kriteria wajib pajak tentunya kita melihat setiap lembaga atau badan usaha yang sudah diaudit oleh akuntan publik. Tapi kami tetap memantau badan usaha yang manajemen keuangannya masih belum sempurna agar mau dipasang alat e-tax tersebut,” tutupnya. (ksm)

Written by: Jateng Gayeng Online Radio

Rate it

0%