play_arrow

keyboard_arrow_right

Listeners:

Top listeners:

skip_previous skip_next
00:00 00:00
chevron_left
volume_up
  • cover play_arrow

    Radio Jateng Gayeng

Berita

Kanwil DJP Jateng I Serahkan Pengemplang Pajak ke Direskrimsus Polda Jateng

today6 December 2022

Background
share close

ASemarang, Jateng Gayeng Online Radio – Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I bersama dengan Direktorat Reskrimsus Polda Jateng menyerahkan tersangka pengemplang pajak ke Kejaksaan Negeri Blora, Selasa (6/12).

Penyerahan tersangka pengemplang pajak itu dilakukan, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I Santoso Dwi Prasetyo mengatakan tersangka berinisial AF merupakan Direktur PT AIJ, yang bergerak di bidang usaha jasa penyedia tenaga kerja bongkar muat dan jasa proyek pengurukan lahan.

Penyidikan dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana pajak yang dilakukan AF melalui PT AIJ pada kurun waktu masa pajak Januari 2019 sampai dengan Desember 2019.

Santoso menjelaskan, tersangka mengemplang pajak dengan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Akibat dari perbuatan tersangka itu, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Menurutnya, perbuatan tersangka melanggar Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Modus operandi yang digunakan AF adalah dengan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari lawan transaksinya ke kas negara. Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp282.920.791,” kata Santoso.

Lebih lanjut Santoso menjelaskan, tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Tersangka juga dikenakan denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

“Tindakan ini merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium. Sebelum dilakukan penyidikan didahului dengan pemeriksaan bukti permulaan dan terhadap wajib pajak telah dilakukan serangkaian upaya pembinaan,” pungkasnya. (rls)

Written by: Jateng Gayeng Online Radio

Rate it

0%