play_arrow

keyboard_arrow_right

Listeners:

Top listeners:

skip_previous skip_next
00:00 00:00
chevron_left
volume_up
  • cover play_arrow

    Radio Jateng Gayeng

Jawa Tengah

Sempat Bingung, Marjatun Akan Gunakan Uang Ganti Rugi Bendungan Jragung untuk Bangun Rumah

today19 April 2024

Background
share close

KABUPATEN SEMARANG – Tak terlintas sedikitpun di benak Marjatun (60), warga Dusun Kedungglatik Desa Candirejo, Pringapus akan menerima uang jutaan rupiah. Karenanya, dia sempat bingung dan terdiam sesaat, ketika petugas dari BPN Kabupaten Semarang membacakan berita acara penyerahan tegakan miliknya, yang terdampak proyek nasional pembangunan Bendungan Jragung.

“Saya akan gunakan uang itu untuk membangun rumah tinggal di tempat yang baru,” ujarnya tertawa dengan nada sumbang, saat pembayaran uang ganti rugi (UGR) tersebut, di Balai Desa Candirejo, Kamis (18/4/2024).

Diketahui, Marjatun adalah salah satu dari 53 warga Dusun Kedungglatik, yang menerima uang ganti rugi (UGR) pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Jragung. Dia termasuk salah satu penerima ganti rugi yang besar, yakni Rp250 juta lebih. Rohadi, tetangganya, menerima Rp330 juta lebih. Selain itu, ada pula warga yang hanya menerima Rp120 ribu. Seluruh wilayah Kedungglatik akan masuk daerah genangan bendungan, sehingga semua warga harus direlokasi di lahan baru yang telah dipersiapkan.

Bupati Semarang Ngesti Nugraha melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda, Zaenal Arifin mengimbau, warga penerima uang ganti kerugian untuk memanfaatkannya dengan bijaksana.

“Bapak bupati berpesan gunakan uang ganti rugi dengan sebaik-baiknya. Terutama, untuk membangun tempat tinggal di lahan baru. Jika ada sisa, dapat digunakan untuk memulai usaha ekonomi produktif,” ujarnya.

Diterangkan oleh Zaenal, total uang ganti rugi (UGR) yang dibayarkan untuk 53 pihak yang berhak (PYB) sebesar Rp5.978.434.003. Tegakan yang dibayar itu berupa tanaman dan bangunan rumah.

Selain itu, lanjutnya, masih ada lima PYB terhadap kepemilikan tegakan sudah divalidasi oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Proyek Bendungan Jragung dan menunggu pembayaran dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah. Sedangkan tiga PYB masih dalam proses penyelesaian. Penyebabnya, masalah surat waris serta sanggahan objek dan subjek. Termasuk revisi nilai aset jembatan milik Pemkab Semarang.

PPK P2T pembangunan Bendungan Jragung, Erin Priandini menyampaikan terima kasih, atas keikhlasan warga mendukung pembangunan Bendungan Jragung.

“Masih ada 41 bidang tanah yang belum terselesaikan, menunggu musyawarah dulu. Mudah-mudahan, sebelum pertengahan tahun sudah terbayarkan (uang ganti rugi),” tegasnya.

Penulis: Junaedi, Diskominfo Kab Semarang
Editor: Di/Ul, Diskominfo Jateng

Sumber

Written by: Jateng Gayeng Online Radio

Rate it

Post comments (0)

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


0%