play_arrow

keyboard_arrow_right

Listeners:

Top listeners:

skip_previous skip_next
00:00 00:00
chevron_left
volume_up
  • cover play_arrow

    Radio Jateng Gayeng

Berita

Tanggapan JNE Atas Pemberitaan Distribusi Beras Bansos

today1 August 2022

Background
share close

Jakarta, Jateng Gayeng Online Radio – Menyikapi munculnya pemberitaan di media sosial terkait temuan kasus penguburan beras bantuan presiden di dekat gudang di Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.

VP of Marketing JNE Eri Palgunadi melalui siaran pers, memberi penjelasan soal temuan penimbunan bansos presiden dalam tanah di Sukmajaya Depok tidak ada pelanggaran.

Menurut Eri penimbunan karung-karung bansos itu tidak menyalahi aturan dan telah sesuai dengan prosedur penanganan barang rusak sesuai perjanjian kedua belah pihak.

“Tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati dari kedua belah pihak,” kata Eri Palgunadi, Minggu 31 Juli 2022.

Dijelaskan, JNE merupakan perusahaan asli Indonesia yang didirikan sejak tahun 1990 oleh Alm. Bapak H. Soeprapto Soeparno, dalam menjalankan bisnis selalu mengedepankan nilai-nilai berbagi, memberi, menyantuni dan saling menghargai serta menghormati seluruh pihak baik internal maupun eksternal perusahaan.

Sebagai perusahaan Nasional yang bergerak di bidang jasa kurir ekspres dan logistik, JNE terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan, masyarakat serta pemerintah. Oleh karena itu sebagai bentuk dukungan terhadap hal tersebut, JNE mendukung program Pemerintah dalam proses distribusi beras bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat bekerjasama dengan pihak terkait.

“Dalam menjalankan bisnis JNE selalu mematuhi dan mengikuti peraturan yang berlaku serta selalu menjalankan standard operating procedure perusahaan dengan sebaik mungkin,” tegasnya.

Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati dari kedua belah pihak.

“JNE selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan,” pungkasnya. (rls)

Written by: Jateng Gayeng Online Radio

Rate it

0%