Radio Jateng Gayeng
Warga Solo siap-siap bangun garasi dirumahnya nih kangmas mbakyu. Hal ini dikarenakan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka telah meneken Peraturan Daerah mengenai pemilik mobil harus mempunyai garasi.
Peraturan ini tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Perhubungan dimana salah satu pasal berbunyi “Setiap orang pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yanhg tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan”
Mas Wali mengungkapkan aturan tersebut saat ini sedang dalam masa sosialisasi selama 1 tahun kedepan dan ia menegaskan aturan ini merupakan untuk kepentingan bersama. Bagi yang melanggar aturan tersebut akan ada sanksi administrasi dendang paling sedikit Rp. 100ribu dan paling banyak Rp. 1 juta.
Kangmas mbakyu yang di Solo sudah siap bangun garasi?
___________________________
dengerin jateng dari mana saja!
web streaming: onlineradio.jatengprov.go.id
Download Apps di Google Playstore “Jateng Gayeng Online Radio”
Written by: Jateng Gayeng Online Radio
Copyright Jateng Gayeng Online Radio - Made with ❤
Post comments (0)