play_arrow

keyboard_arrow_right

Listeners:

Top listeners:

skip_previous skip_next
00:00 00:00
chevron_left
volume_up
  • cover play_arrow

    Radio Jateng Gayeng

Berita

56.000 Bidang Tanah di Semarang Belum Bersertifikat

today12 February 2019

Background
share close

Semarang, Jateng Gayeng Online Radio – Sebanyak 56.000 bidang tanah di Kota Semarang belum bersertifikat. Hal itu diungkapkan Plh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang, Imam Sutaryono usai acara Penyerahan Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk Masyarakat di halaman Balaikota Semarang.

“Jika diprosentasikan sekitar 9 persen tanah yang belum memiliki sertifikat di Kota Semarang. Sesuai kebijakan presiden seluruh bidang tanah harus terdaftar pada 2025. Tapi di Jawa Tengah ini akan mendahului sesuai arahan Gubernur Jawa Tengah, paling tidak di 2023,” katanya.

Dia menerangkan, sisa waktu lima tahun ini bisa dilakukan untuk menyelesaikan angkar 9 persen tersebut. Pihaknya berharap program PTSL dari pemerintah ini harus tetap berlangsung.

“Tapi kami harapkan jangan hanya mengandalkan program dari pemerintah saja. Masyarakat yang mampu ya kami harap mandiri daftar sendiri ke BPN, harus pro aktif,” imbuhnya.

Pihaknya mengaku belum biasa mengakomodir semua warga masyarakat. Pada 2018 pihaknya hanya mendapat jatah 7.400. Dari jumlah tersebut yang memenuhi syarat sertifikat hanya 5.661, yang sisanya tidak memenuhi syarat.

“Misalnya asalnya tidak memenuhi syarat karena tanah asalnya negara tidak memiliki KRK, kalau waris tidak dilampirkan keterangan warisnya, surat kematian tidak ada, kelengkapan KTP ahli waris susah. Padahal program pemerintah ini dibatasi waktu,” katanya.

Setelah waktu habis dalam program tersebut pihaknya tidak bisa menerbitkan sertifikat. Kemudian yang tidak memenuhi syarat itu dimasukan ke PTSL Kategori 3 (K3) akan ditingkatkan K1 atau terbit sertifikat pada 2019.

“Yang tidak memenuhi syarat saya harap masyarakat segerapenuhi syarat. Sehingga bisa diterbitkan, padahal sudah didata,diukur tinggal lengkapi persyaratan kemudian ditertibkan. 2019 jumlahya yang K3 itu 1.794, pada tahun yang sama kita hanya dapat 5.000 dari pemerintah pusat,” paparnya. (ksm)

Written by: Jateng Gayeng Online Radio

Rate it

Post comments (0)

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


0%